![]() |
| PERATURAN TERBARU PNS APABILA TERLIBAT NARKOBA ATAU BERISTRI DUA SIAP-SIAP DIPECAT |
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb)
mengindikasikan kasus penyalahgunaan narkoba atau menikah kembali secara siri
sebagai bentuk pelanggaran berat. Atas alasan itu, setiap pegawai negeri sipil
(PNS) yang terlibat di dalamnya akan dijatuhkan sanksi terberat.
Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin
SDM Aparatur Kemenpanrb Bambang Dayanto Sumarsono menyatakan, setiap PNS yang
ketahuan menjadi pengguna narkoba hingga dua kali berturut-turut atau menjadi
pengedar narkoba akan langsung dipecat.
Dengan demikian, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat
melakukan diskresi khusus untuk memberhentikan PNS jika ada PNS yang dipidana
karena menggunakan narkoba lebih dari satu kali, sedangkan bila terlibat
mengedarkan narkoba langsung dipecat dan harus menjalani hukuman pidana.
"Untuk sanksi disiplin semuanya bergantung dari
PPK," kata Bambang, Senin (8/8), demikian dilansir Antara.
Terkait kasus seorang PNS di lingkungan pemerintahan
Kabupaten Bandung Barat berinisial TN yang ditangkap polisi akibat terlibat
dalam kasus narkoba, harus dipastikan apakah yang bersangkutan sebagai pengedar
atau sebagai konsumen atau pengguna. Pada dasarnya, pengguna narkoba akan
diarahkan untuk direhabilitasi meski ada yang terlanjur diproses dan dipidana.
Meski demikian, dalam undang-undang tidak disebutkan
berapa kalinya tetapi bagi yang sudah dua kali melanggar aturan disiplin PNS,
PPK dapat melakukan diskresi dan memberhentikan PNS tersebut. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin PNS menyebutkan berbagai tindakan disiplin PNS atas berbagai
pelanggaran.
Selain kasus narkoba, Bambang mengakui bahwa ada PNS yang
tersandung kasus pelanggaran disiplin lain seperti melakukan pernikahan siri
atau perselingkuhan. PNS yang terkena kasus seperti itu bisa diberhentikan.
"Sebenarnya boleh PNS punya lebih dari satu istri
tetapi harus ikuti aturan," ujarnya. Aturannya ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang
Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga :

